Kamis, 9 Oktober 2025, matahari tepat di atas kepala ketika truk bermuatan air mineral Aqua menabrak sejumlah kendaraan di Cijambe, Subang. Kegembiraan yang seharusnya dirasakan rombongan calon pengantin yang baru saja menyelenggarakan upacara seserahan, siang itu berubah menjadi duka. Tiga orang meninggal dan tujuh luka-luka. Kejadian sebelumnya tak kalah menggemparkan. Rabu, 5 Februari 2025, sebuah truk pengangkut Aqua juga menyebabkan kecelakaan di gerbang tol Ciawi. Korbannya delapan orang meninggal, sebelas orang luka-luka, dan lima mobil rusak parah.
Dua peristiwa ini menambah panjang catatan kecelakaan yang melibatkan truk angkutan barang. Polanya berulang, truk kehilangan kendali di turunan, rem blong saat menahan beban berat, atau terguling akibat manuver yang tak mampu ditopang oleh stabilitas kendaraan. Di balik rangkaian insiden tersebut, tersimpan satu persoalan mendasar yang belum terselesaikan selama lebih dari satu dekade, yaitu lemahnya tata kelola angkutan barang dan pembiaran praktik Over Dimension Over Load (ODOL).
Regulasi Sudah Ada, Tapi Penegakan Hukum Masih Lemah
Isu ODOL bukanlah persoalan baru. Dasar hukumnya sebenarnya sangat jelas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diantaranya mengatur aspek muatan dan dimensi. Pada pasal 277 dijelaskan bahwa pelanggaran over dimension atau modifikasi dimensi kendaraan bisa dianggap pidana. Sedangkan pelanggaran over load bisa ditindak secara administratif atau dikenakan tilang. Jelas sekali UU 22/2009 ini melarang kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan atau telah dilakukan modifikasi berlebih, karena sangat membahayakan dan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
Untuk memperjelas aturan teknis, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019, yang mengatur secara rinci batas maksimal muatan sumbu dan dimensi kendaraan. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa regulasi ini disusun “untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 dan Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009…”. Peraturan ini sekaligus mewajibkan perusahaan angkutan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, yakni tata kelola keselamatan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Namun, meski regulasi telah tersedia, efektivitasnya amat terbatas. Sanksi bagi pelanggar ODOL dinilai terlalu rendah. Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, “sanksi yang diberikan maksimal hanya denda Rp 500.000… terlampau kecil sehingga tidak berefek jera bagi para pelanggar.” Yang dianggap lalai dan diberikan sanksi juga hanya sopir. Karena itu dalam pembahasan revisi UU LLAJ, Kementerian Perhubungan menekankan bahwa ke depan “yang akan bertanggung jawab tidak hanya sopir truk, namun juga pemilik kendaraan dan pemilik logistik.”
Jelas, pemilik kendaraan dan pemilik logistik mempunyai peran signifikan dan harus ikut bertanggung jawab. Tanpa ada persetujuan pemilik kendaraan tidak mungkin ada modifikasi dimensi, dan tanpa ada tekanan efisiensi pada pemilik logistik tidak mungkin ada muatan berlebih. Namun sistem pengupahan berbasis trip juga mendorong sopir truk mengambil muatan berlebih. Ketidakstabilan penghasilan ini bisa menyebabkan moral hazard meningkat.
Mengapa ODOL Terus Terjadi?
Ada beberapa faktor yang membuat praktik ODOL tetap subur. Pertama, insentif ekonomi yang timpang. Muatan berlebih dianggap dapat menekan biaya logistik, terutama bagi perusahaan besar dengan volume distribusi tinggi. Truk yang dimodifikasi dapat mengangkut muatan lebih banyak dan lebih berat, sehingga menghemat biaya distribusi per barang.
Kedua, pengawasan jalan yang lemah. Banyak jembatan timbang tidak berfungsi optimal atau tidak beroperasi 24 jam. Hal ini diperparah dengan terjadinya praktik kongkalikong dan upeti antara sopir truk dengan petugas, sehingga memperlemah pengawasan terhadap truk yang melanggar ODOL.
Ketiga, kepentingan industri. Walaupun regulasi mengatakan pelaksanaan Zero ODOL seharusnya dilaksanakan pada Januari 2023, namun pada tahun 2022 beberapa asosiasi industri melobi Kementerian Perindustrian untuk melakukan penundaan pelaksanaan hingga tahun 2025. Mereka beralasan industri kehilangan momentum persiapan akibat bisnisnya terdampak Covid-19. Namun pada tahun 2025 lobi penundaan kembali terjadi. Kali ini Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Zero ODOL ditunda kembali sampai tahun 2027, akibat ketidaksiapan perangkat pengawasan dan infrastruktur pendukung, terutama detektor dimensi dan beban kendaraan di berbagai titik jalan nasional maupun tol. Penundaan ini menunjukkan tarik-ulurnya kepentingan ekonomi dan keselamatan.
Keempat, tata kelola internal perusahaan yang tidak taat standar. Praktik ODOL menunjukkan kalau perusahaan hanya berfokus dalam mencari keuntungan jangka pendek semata, dan tidak peduli dengan keawetan armada truk, keselamatan supir, kerusakan jalan dan jembatan, juga keselamatan pengguna jalan lainnya. Padahal, dalam standar internasional seperti ISO 26000 tentang Social Responsibility, organisasi diwajibkan menjalankan perilaku etis, transparan, akuntabel, dan “respect for the rule of law”. Hai ini menunjukkan bahwa masalah ODOL bukan semata teknis, melainkan problem tata kelola dan etika bisnis.
Perspektif Tata Kelola dan Etika Bisnis
Dalam literatur etika bisnis modern, termasuk buku Business Ethics in Action – Managing Human Excellence in Organizations (Domènec Melé), ditegaskan bahwa etika harus ditempatkan pada inti keputusan organisasi. Melé menilai bahwa etika bisnis “menuntun tindakan manusia menuju keunggulan moral dalam organisasi,” dan kepemimpinan yang berintegritas menjadi elemen utama keberlanjutan perusahaan. Jika mengikuti pendekatan tersebut, maka perusahaan yang secara sengaja mengoperasikan kendaraan ODOL sebenarnya sedang mengabaikan tanggung jawab sosialnya, menempatkan keselamatan publik sebagai biaya eksternal, mencederai prinsip keadilan dan integritas, dan mengabaikan tata kelola risiko.
Prinsip dalam ISO 26000 pun memperjelas kewajiban organisasi untuk berperilaku etis “dengan kejujuran, keadilan, dan integritas” serta menunjukkan akuntabilitas terhadap dampaknya terhadap masyarakat. Dengan demikian, ODOL bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi pelanggaran etika bisnis dan tata kelola perusahaan, diantaranya:
- Pelanggaran Prinsip Kejujuran (Honesty)
ODOL dilakukan dengan mengakali batas muatan dan dimensi, memodifikasi kendaraan, atau memaksa sopir membawa beban di luar ketentuan teknis. Dalam perspektif etika bisnis, perusahaan tidak jujur kepada regulator, publik, dan konsumen. Secara etika, ini merupakan manipulasi sistem untuk keuntungan sepihak.
- Pelanggaran Integritas (Integrity)
Integritas berarti konsistensi antara nilai, ucapan, dan tindakan. Perusahaan yang menyatakan mematuhi prinsip ESG atau keselamatan publik namun tetap mengoperasikan truk ODOL jelas tidak selaras antara komitmen dan praktik. Melé menjelaskan bahwa integritas adalah “keselarasan moral dalam tindakan bisnis.” ODOL adalah penyimpangan nyata dari prinsip ini.
- Pelanggaran Prinsip Tanggung Jawab (Accountability)
ODOL menimbulkan risiko kerusakan jalan dan jembatan, berpotensi kecelakaan fatal, meningkatnya biaya negara untuk perbaikan infrastruktur, serta berisiko terhadap keselamatan sopir dan pengguna jalan lain. Dalam ISO 26000, organisasi wajib bertanggung jawab atas dampak keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat. ODOL menunjukkan perusahaan menghindari tanggung jawab sosial tersebut.
- Pelanggaran Prinsip Kepatuhan Hukum (Respect for the Rule of Law)
ODOL secara langsung melanggar UU 22/2009 dan PM 60/2019. Pelanggaran aturan dengan sengaja, bahkan secara sistemik adalah bentuk ketidakpatuhan, pembangkangan terhadap kewajiban regulasi, dan pelecehan terhadap otoritas pengawasan. Dalam ISO 26000, respect for the rule of law adalah prinsip fundamental tanggung jawab sosial.
- Pelanggaran Prinsip Keselamatan dan Keadilan (Non-maleficence & Justice)
Dalam etika bisnis, terdapat prinsip do no harm alias tidak boleh membahayakan pihak lain. ODOL melanggar prinsip ini karena menempatkan orang lain pada risiko cedera atau kematian, menciptakan ketidakadilan bagi pengemudi lain yang taat aturan, dan menimbulkan ketidaksetaraan kompetisi biaya (perusahaan yang patuh dirugikan). Menurut Melé, bisnis tidak boleh membiarkan praktik yang membahayakan manusia, karena “bisnis harus melayani kebutuhan manusia, bukan merusaknya.”
- Pelanggaran Transparansi (Transparency)
Pelanggaran ini terjadi Ketika perusahaan tidak menyampaikan informasi soal standar muatan, memanipulasi data jembatan timbang, atau tidak jujur saat audit kepatuhan. ISO 26000 menekankan bahwa setiap organisasi harus transparan dalam keputusan dan aktivitas yang berdampak pada masyarakat.
- Pelanggaran Prinsip Tanggung Jawab Terhadap Manusia (Respect for Human Dignity)
ODOL sering dilakukan atas tekanan target sehingga sopir dipaksa membawa muatan berlebih, jam kerja berlebihan, risiko kecelakaan tinggi ditanggung sopir, bukan perusahaan. Melé menegaskan bahwa etika bisnis harus menghormati martabat manusia. Memaksa pekerja menerima risiko keselamatan demi keuntungan adalah pelanggaran berat terhadap martabat manusia.
- Pelanggaran Good Governance di Level Perusahaan
Dalam tata kelola perusahaan, prinsip dasar good governance meliputi fairness, accountability, responsibility, transparency, dan integrity. ODOL bertentangan dengan semuanya, karena secara Responsibilitymengabaikan keselamatan masyarakat. Accountability tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan. Fairness menciptakan persaingan tidak sehat. Transparency menyembunyikan pelanggaran. Dan Integritytidak konsisten terhadap kebijakan internal. Dengan kata lain, ODOL adalah total failure of corporate governance.
- Pelanggaran Etika Rantai Pasok (Supply Chain Ethics)
ODOL tidak hanya melibatkan perusahaan pengangkut, tetapi juga pemilik barang, mitra logistik, vendor armada, operator jembatan timbang. Jika satu pihak di rantai pasok mendorong, membiarkan, atau “menutup mata” terhadap ODOL, maka seluruh rantai pasok melanggar prinsip responsible supply chain, sebagaimana ditekankan ISO 26000.
Menuju Tata Kelola Angkutan Barang yang Berintegritas
Tata kelola angkutan barang yang berintegritas bermakna adanya sistem pengelolaan transportasi barang, oleh pemerintah atau perusahaan, yang dijalankan dengan prinsip kejujuran, kepatuhan hukum, etika, dan tanggung jawab sosial, tanpa kompromi terhadap keselamatan publik. Karena itu agar peristiwa kecelakaan yang merenggut banyak jiwa dan kerugian material luar biasa besar ini tidak terjadi lagi, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah, diantaranya:
- Penindakan tegas dan konsisten, terlebih pada perusahaan besar, baik pemilik armada angkutan maupun yang pemilik barang muatan.
- Reformasi jembatan timbang menjadi sistem digital yang terintegrasi dan real time, sehingga meminimalkan pelanggaran dan manipulasi data.
- Kewajiban audit keselamatan logistik, termasuk verifikasi rantai pasokan kendaraan.
- Transparansi dan akuntabilitas perusahaan sesuai prinsip ISO 26000.
- Mensosialisasikan kepemimpinan perusahaan yang etis, sebagaimana ditekankan Melé, untuk membangun budaya kepatuhan dan keselamatan.
Perusahaan karoseri, pemilik kendaraan, dan pemilik logistik, juga perlu mengambil langkah perbaikan, seperti:
- Patuh pada hukum tanpa manipulasi
Perusahaan harus menjaga integritas dengan mematuhi UU No. 22/2009, PM 60/2019, standar teknis, dan aturan keselamatan secara konsisten. Tidak boleh lagi melakukan pemotongan jalan pemeriksaan, memodifikasi dimensi truk, memberikan muatan berlebih, atau “main mata” dengan pengawas di lapangan. Hal ini sejalan dengan ISO 26000 yang menegaskan bahwa organisasi harus menunjukkan respect for the rule of law dan accountability terhadap dampaknya.
- Konsisten antara kebijakan dan tindakan
Banyak perusahaan menyatakan komitmen pada keselamatan dan ESG, tetapi praktik di lapangan berbeda. Dalam hal ini integritas berarti apa yang tertulis dalam kebijakan benar-benar dijalankan, tidak ada penyimpangan dalam distribusi, dan standar keselamatan diterapkan tanpa pengecualian. Di dalam literatur etika bisnis Melé, ini disebut sebagai konsistensi moral merupakan sskeselarasan antara nilai, ucapan, dan tindakan nyata.
- Memprioritaskan keselamatan publik dari pada efisiensi biaya
Perusahaan yang berintegritas tidak membebankan risiko pada masyarakat demi menekan biaya logistic dan tidak menganggap kecelakaan sebagai “biaya operasional”. Integritas berarti keberanian memilih yang benar meskipun lebih mahal atau kurang menguntungkan dalam jangka pendek.
- Transparansi dan akuntabilitas
Tata kelola yang berintegritas harus bersifat terbuka dalam hal standar operasional, audit muatan dan dimensi, kepatuhan jembatan timbang, dan pelaporan insiden. Hal ini sesuai prinsip transparency dan ethical behaviour dalam ISO 26000.
- Tidak menyalahkan sopir sebagai kambing hitam
Integritas di level manajemen berarti tidak melempar tanggung jawab ke sopir, menyadari bahwa desain beban dan standar armada adalah keputusan korporasi, dan memastikan pekerja tidak didorong untuk melanggar aturan demi target. Melé menekankan bahwa organisasi yang etis harus menghargai martabat manusia dan tidak mengorbankan individu demi kepentingan organisasi.
- Menjaga etika rantai pasok (supply chain responsibility)
Distribusi barang melibatkan pemasok armada, transporter, pemilik muatan, hingga operator jembatan timbang. Integritas berarti memastikan seluruh rantai taat standar, bukan hanya satu titik.
Penegakan Zero ODOL, Jalan Panjang ke 2027
Kecelakaan demi kecelakaan truk hanyalah gejala dari masalah tata kelola yang lebih besar. Regulasi sudah ada sejak 2009, kini saatnya penegakan hukum berjalan seutuhnya. Tata kelola yang baik harus berpijak pada keberanian untuk menegakkan aturan yang tidak selektif, tidak kompromistis, dan tidak tunduk pada tekanan industri. Industri juga harus mawas diri dan mau memperbaiki tata kelola. Karena Zero ODOL bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tapi juga bagian dari upaya perusahaan memitigasi risiko, baik risiko operasional maupun risiko reputasi.
Keselamatan publik tidak boleh dinegosiasi. Semakin lama penundaan dilakukan, semakin tinggi risiko korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta biaya sosial akibat kecelakaan. Zero ODOL pada 2027 seharusnya menjadi batas akhir, tidak boleh ada penundaan lagi.



