Skip to main content

Whistleblowing adalah tindakan melaporkan suatu kecurangan, penyimpangan, pelanggaran atas perilaku tidak etis yang ada di dalam organisasi. Whistleblowing bisa dilakukan oleh seorang karyawan, organisasi di dalamnya, bahkan hingga pihak eksternal yang merasa terdampak. Adanya whistleblowing untuk mencegah terjadinya fraud, menjaga integritas organisasi, meningkatkan transparansi hingga memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang ada. Karena ada beberapa subject yang bisa melakukan whistleblowing, maka whistleblowing dibagi jenisnya menjadi internal dan eksternal. Untuk internal biasanya disediakan website resmi perusahaan seperti hotline, email khusus, hingga ada divisi khusus. Untuk pihak eksternal bisa melalui media massa, regulator, hingga penegak hukum. Karena tindakan whistleblowing ini seperti “melaporkan kejahatan”, maka sistem tersebut seharusnya menjaga kerahasiaan pelapornya. Jika yang melaporkan adalah pihak internal, organisasi harus menjamin perlindungan retaliasi seperti PHK, intimidasi, mutasi, dsb. 

Bagaimana individu memandang whistleblowing?

Namun, meskipun whistleblowing dirancang sebagai instrumen penting dalam menjaga transparansi dan integritas organisasi, tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah sistem ini benar benar ditindaklanjuti secara objektif, dan tidak justru menimbulkan risiko bagi pelapornya? Keraguan seperti ini memunculkan refleksi apakah keberadaan sistem whistleblowing secara nyata mampu membentuk praktik bisnis yang lebih etis?

Dalam semua organisasi, whistleblowing sendiri itu penting untuk menjaga kestabilan organisasi, terutama jika membahas dunia perbankan, dimana tingkat fraud bisa cukup tinggi. Dalam perbankan, risiko operasional menjadi faktor penting untuk menahan adanya fraud. Kompleksitas produk, tingginya tingkat transaksi, serta tuntutan dari kepercayaan publik membuat perbankan harus menerapkan etika dan tata kelola yang kuat. 

Good Corporate Governance (GCG) dan praktik etika perlu menjadi pondasi utama. Prinsip Utama GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kewajaran. Karena organisasi perbankan memerlukan kepercayaan publik agar organisasi bisa berjalan, maka transparansi keuangan dan non keuangan harus terbuka dengan jelas. Namun, menurut Saraswati & Agustina (2022), dalam sampel 25 bank umum di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020, GCG tidak langsung berpengaruh dalam menurunkan fraud, dimana meskipun tata kelolanya baik, fraud juga bisa terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, perbankan perlu memperkuat tata kelola internal, manajemen risiko operasional, dan deteksi fraud secara lebih strategis, salah satunya dengan memperkuat sistem whistleblowing.

Selain adanya GCG, adanya penguatan etika dan budaya integritas juga penting. Seperti disebutkan diatas, perbankan memerlukan kepercayaan publik, sehingga etika adalah elemen penting karena berkaitan dengan kepercayaan publik. Pentingnya penyusunan dan implementasi kode etik agar menciptakan lingkungan anti fraud, perlindungan rahasia nasabah, hingga aturan lain yang mempengaruhi pihak eksternal. Organisasi perbankan wajib melakukan pelatihan rutin terkait etika, anti pencucian uang untuk pencegahan fraud, dan perlindungan data nasabah. Pelatihan berkala ini menjadikan karyawan didalam nya untuk selalu mengingat kode etik tersebut. Namun perlu diingat, pelatihan ini juga perlu dilakukan oleh Pejabat diatas, bukan hanya staf yang berinteraksi langsung dengan nasabah. Biasanya, fraud dilakukan dengan adanya dukungan dari pihak berwenang sehingga bisa berjalan di organisasi, maka Tone at the Top yang kuat terbukti mampu menurunkan risiko fraud. Selain GCG harus didukung juga dengan penguatan Manajemen Risiko perbankan terutama dibagian risk assessment, stress testing, kebijakan kontrol internal, hingga dashboard risiko bagi manajemen puncak. Etika dan tata kelola merupakan pondasi utama perbankan yang baik dan berkelanjutan.

Mele (2019) menyatakan bahwa Whistleblowing  hanya dapat berjalan efektif apabila organisasi menyediakan perlindungan yang jelas, menjamin kerahasiaan pelapor, dan menciptakan budaya etika yang mendukung keberanian moral dan melaporkan pelanggaran. Namun tidak ada indikasi bahwa WBS ini berjalan sempurna atau bebas masalah mengingat sistem ini seperti “pelapor” dalam sebuah organisasi, yang mana bisa merugikan organisasi. Whistleblowing sistem ini hanya bisa efektif jika memenuhi beberapa syarat tertentu seperti kebijakan yang jelas, mudah dipahami, efektif dilakukan, dan yang terpenting yaitu dilindungi secara ketat terhadap risiko balas dendam. Suharto (2020) menjelaskan bahwa whistleblowing berpotensi tidak efektif apabila pelapor tidak memperoleh keyakinan atas perlindungan hukum, kerahasiaan identitas, serta jaminan keamanan pekerja, termasuk risiko pemecatan sepihak. Kasus besar di Bank Syariah Indonesia menunjukan bahwa sistem pengendalian internal dan whistleblowing belum dilaksanakan seperti teori yang berlaku. Whistleblowing sendiri sebenarnya berpengaruh signifikan terhadap pencegahan fraud, namun harus didukung dengan kebijakan yang jelas.

POJK 46/POJK.03/2017 terkait Penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Peraturan ini mewajibkan grup usaha dengan banyak entitas keuangan menerapkan tata kelola integrasi agar seluruh entitas dalam grup memiliki standar etika yang sama, dan tidak boleh salah satunya memiliki standar etika yang lebih rendah. Dalam peraturan tersebut juga mengatur untuk meminimalkan peluang fraud , dan mewajibkan untuk melaporkan struktur kepemilikan usaha, risiko dan pelanggaran. 

POJK 55/POJK.03/2016 terkait Penerapan tata kelola bagi bank umum. Peraturan ini menerapkan 5 prinsip GCG seperti yang disebutkan diatas, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi hingga Kewajaran. Dalam peraturan mewajibkan untuk menyatakan secara eksplisit bahwa bank mematuhi prinsip etika dan tata kelola. Untuk mendukung prinsip tersebut, dibuatlah beberapa komite seperti komite audit, komite pemantauan risiko, dan komite remunerasi & nominasi.

Dalam kedua peraturan tersebut, berdampak pada tata kelola etis seperti pengawasan integrasi berdampak terhadap pengurangan celah penyimpangan antar entitas, kemudian dengan adanya pengendalian internal menjadikan minim adanya peluang fraud, dengan minimnya fraud, organisasi bisa transparansi kepada publik sehingga memperkuat akuntabilitas organisasi, dan terhindar dari konflik kepentingan yang tidak etis.

Dalam bukunya, Mele menggunakan pendekatan manusia sebagai pusat etika dalam bisnis. Mele (2019) menyebutkan “how ethics and the pursuit of human excellence intersect within organizational life”, dimana etika harus menginspirasi praktik yang unggul dan baik. Mele juga membahas terkait Etika organisasi/Budaya Etis dalam organisasi. Etika organisasi bukan hanya tentang aturan, tetapi juga pembangunan budaya etis. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam etika organisasi, seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keadilan dan kepedulian. Nilai nilai tersebut harus dikaitkan di kehidupan sehari hari agar bisa menjadikan proses bisnis yang baik. Karena ada beberapa poin yang perlu diterapkan, maka kode etik tersebut harus mudah dipahami, jelas, disosialisasikan dengan baik, ada nya contoh dari atasan, dan didukung dengan mekanisme whistleblowing. Beberapa kegiatan untuk mendukung ethical ini bisa dengan pelatihan etika karyawan dari level staff hingga atasan, kemudian diperjelas mekanisme pelaporan untuk sebuah pelanggaran, dan adanya komite etika. Menurut mele, budaya etis sangat kuat jika pemimpin nya mendukung untuk moral yang nyata, dengan adanya sistem penghargaan yang jauh dari kecurangan, sehingga karyawan merasa aman dan didukung, serta aman menyuarakan keamanan. Mele menyebutkan “Rules cannot replace virtues”, yang berarti aturan penting, namun karakter dan kebiasaan moral jauh lebih penting untuk membentuk budaya etis.

Selain Mele, Fred Bell juga membahas mengenai etik perbankan. Fred Bell (2019) menyebutkan semua karyawan memiliki peran untuk menempatkan nasabah di pusat bisnis. Pemikiran Etika oleh Fred Bell tentang etika deontologis teleologis etika kebajikan, dan etika kepedulian. Teori etika tersebut bisa mempengaruhi beberapa poin seperti konflik kepentingan, dilema etis, dsb. Menurut Bell, governance menyatu dengan budaya organisasi, dimana good governance akan menciptakan ethical culture yang baik, sedangkan weak governance akan menciptakan misconduct, adanya fraud, dan ketidak transparansi organisasi.

Berdasarkan artikel diatas, ada beberapa hal yang bisa direfleksikan mulai dari banyaknya kasus fraud, ketidakefektifan whistleblowing sistem, serta lemahnya tata kelola organisasi. Integrasi organisasi tidak hanya tentang aturan, tetapi harus ada efektivitas dalam aturan tersebut. Perbankan bisa beroperasi berdasarkan kepercayaan publik, maka diperlukan standar etik yang tinggi dibandingkan dengan sektor lain.

Winestri Sekar Dewanti

Mahasiswi Magister Management Sanata Dharma dengan fokus ESG, memiliki ketertarikan besar pada isu sustainability. Saat ini bekerja di bidang kesehatan dan terus belajar bagaimana menghubungkan praktik kerja dengan nilai keberlanjutan.

Pemberdayaan Penggiat Dampak Sosial Dirasa Kian PentingLingkungan

Pemberdayaan Penggiat Dampak Sosial Dirasa Kian Penting

LestariinLestariinNovember 21, 2022
Aliansi Filantropi Desak DPR Usulkan RUU Penyelenggaraan SumbanganSosial

Aliansi Filantropi Desak DPR Usulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan

LestariinLestariinSeptember 5, 2022
Pesantren Darussalam 2 Putri di Kediri Kreasikan Alat Pembakar Sampah Non AsapEkonomi

Pesantren Darussalam 2 Putri di Kediri Kreasikan Alat Pembakar Sampah Non Asap

LestariinLestariinMarch 2, 2020